Polisi Bekuk Kuli Bangunan Pembunuh Penjual Nasi Uduk di Tangerang

0
250
Polres Tangerang Selatan menangkap SR (22) kuli bangunan pelaku pembunuhan N. Foto : Istimewa

Indonesiadailynet – Polisi membekuk SR (22), kuli bangunan pembunuh N, penjual nasi di kawasan proyek perumahan Cendana, RT 005, RW 001, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Aldo Primananda Putra mengungkap motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati selalu dilayani terakhir saat memesan nasi.

“Selain sakit hati, pelaku juga memang sudah mengincar barang-barang korban, seperti telepon genggam dan uang tunai,” jelas Aldo, Rabu (1/3/2023).

Aldo menerangkan, tiga orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, yakni  N meninggal dunia, sementara SM dan TD berhasil selamat namun mengalami luka parah.

Dilanjutkan Aldo, kronologi bermula saat pelaku hendak melancarkan aksi jahatnya itu lewat pintu belakang dengan cara menggunting kawat jendela.

“Pada saat melakukan aksinya pelaku mematikan lampu, sehingga korban SM terbangun. Melihat itu, pelaku pun langsung menikan SM sebanyak 2 kali di bagian punggung,” ucap Aldo.

Tak berhenti di situ, pelaku langsung menuju kamar belakang tempat keberadaan N. Tak banyak pikir, pelaku langsung menikam N sebanyak 10 hingga meninggal.

“Korban kedua ini sempat berteriak minta tolong sehingga teriakan itu terdengar tetangganya TD. TD berusaha menolong N namun justru pelaku semakin kesetanan dan melukai TD dengan luka sayatan di bagian belakang kepala. Namun, TD berhasil kabur,” papar Aldo.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Aldo, tak kurang dari 24 jam tim gabungan Satreskrim Polres Tangsel berhasil membekuk pelaku yang masih di lokasi kejadian.

“Petugas mengumpulkan seluruh tukang di bedeng tempat kejadian. Dari hasil identifikasi Barang Bukti, polisi pun berhasil mengamankan SR yang masih terdapat darah dipakaiannya,” ungkapnya.

“Saat diamankan, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur atau ditembak di bagian kaki karena sempat mau kabur,” tambahnya.

Menurut Aldo, bedeng atau warung nasi tersebut merupakan warung yang ditunjuk pihak proyek untuk menyuplai makanan di lokasi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

Reporter : Ihya Ulumuddin
Editor : Andri


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini