Indonesiadaily.net – Polisi akan membagi SIM C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.
Rinciannya untuk membagi SIM C menjadi tiga golongan tersebut, yakni untuk pengendara motor maksimal 250 cc, CI untuk motor 250-500 cc dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar atau moge.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, penggolongan SIM tersebut karena butuh ketrampilan yang berbeda antara mengendarai motor kecil dengan moge..
“Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII,” kata Arief.
Penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021.
Meski sudah ditandatangan Kapolri, belum bisa dipastikan kapan penggolongan SIM C diterapkan. Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu untuk sosialisasi.
Sebelumnya sempat muncul wacana pelaksanaan dilakukan pada Agustus 2021, namun diklarifikasi bahwa itu sebagai masa persiapan. Ada kemungkinan pelaksanaan penggolongan SIM C paling cepat pada akhir 2022 yang kemungkinan besar juga tak akan terjadi.
Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, pihaknya akan mendata ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI.
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM CI,” kata Djati beberapa waktu lalu.
Syarat buat SIM CI dan CII
Tentunya dengan ketentuan baru tersebut, maka syarat SIM C yang sudah pada umumnya sekarang, akan berbeda untuk mendapatkan SIM CI dan CII. Apabila pemohon SIM C biasanya minimal usia 17 tahun, untuk memiliki SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan pemohon SIM CII usia minimalnya 19 tahun.
Dalam aturan tersebut, SIM CI juga hanya bisa dibuat jika pemohon sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan.
Begitu pun dengan SIM CII. Syarat untuk mendapatkannya, pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM C I selama 12 bulan.
Aturan itu juga menetapkan untuk mendapatkan SIM CI dan CII, pemohon wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Namun, apabila simulator belum tersedia pemohon dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik.
Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai minimal 70. Bila dinyatakan tidak lulus, diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung sehari setelah dinyatakan tidak lulus.
Kemudian, ujian praktik bisa dilakukan di lapangan ujian praktik atau di lokasi maupun ruas jalan tertentu. (*)
Editor : Pebri Mulya