Senin, Januari 20, 2025

PKB Diprediksi Jadi Parpol Pertama yang Sah Jadi Peserta Pemilu 2024

Indonesiadaily.net – Partai politik (parpol) yang berpeluang lolos jadi peserta Pemilu 2024 adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal itu bedasarkan verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PKB bestatus Memenuhi Syarat (MS).

“Dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Anggota KPU Idham Holiq, Kamis 15 September 2020.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Idham menjelaskan, dalam pendaftaran parpol, pada tanggal 8 Agustus 2022, PKB telah menyerahkan kepengurusan 100% tingkat provinsi, 100% tingkat Kab/Kota, dan 100% kecamatan. Bahkan, juga menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan KTP-el sebanyak 386.999. Meski begitu, ternyata PKB belum terpenuhi verifikasi administrasi kepengurusan di level kabupaten dan kota.

Baca Juga  Sejarah Lahirnya PDI Perjuangan Sampai Jadi Pemenang Pemilu 1999

“Tetapi sudah melampui syarat minimal yakni lebih dari 75% di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi dan lebih dari 50% di level kecamatan di setiap kabupaten/kota,” ujarnya.

Idham mengungkapkan, syarat minimal partai politik parlemen lolos verifikasi administrasi berdasarkan Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022, adalah memiliki kepengurusan 100% di tingkat provinsi, 75% di tingkat Kab/Kota di setiap provinsi, dan 50% di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain memiliki minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kotanya.

“Di level ini maka PKB sudah memenuhi syarat minimal untuk dinyatakan Memenuhi Syarat dalam tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024,” katanya.

Baca Juga  Partai Nasdem Pernah Digantung Ganjar Sebelum Pinang Anies

Idham pun memberikan kesempatan kepada PKB untuk melengkapi dokumen pendaftarannya, jika ingin mencapai 100 persen kepengurusan kabupaten dan kecamatan di seluru Indonesia.

Sesuai Keputusan KPU RI No. 346 Tahun 2022, masa perbaikan dokumen akan dilakukan pada 15 – 28 September 2022. Berkas tersebut akan diverifikasi kembali oleh KPU pada 29 September-12 Oktober 2022.

“Hasil pengumuman berkas perbaikan hasil verifikasi administrasi ini ke publik akan dilakukan pada 28 Oktober 2022 mendatang,” katanya.

Lebih jauh Idham mengungkapkan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 ini dilakukan secara ketat.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022, ada 95,83 % partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.

Baca Juga  Wasekjen PPP Berkunjung ke Depok, Ini yang Dilakukan

“Dengan demikian mereka bisa memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor