Indonesiadaily.net – Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengusulkan di dalam persidangan sebaiknya penegak hukum membuat baju khusus tanpa harus memakai simbol dari agama tertentu.
Sorotan tersebut berkaitan dengan viralnya gaya berbusana terpidana kasus korupsi dan mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari yang saat bebas sudah tidak mengenakan hijab, padahal sewaktu persidangan jilbab
“Mungkin perlu dibuat desain baju khusus persidangan yang sopan dan rapih tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu,” kata Dadang.
Dadang mengkhawatirkan, penggunaan atribut agama dalam persidangan bisa membuat stigma tertentu pada agama. Oleh karena itu, dia menginginkan usulannya tersebut dipertimbangkan pihak terkait.
“Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu,” kata Dadang.
Sebagai informasi, Pinangki resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang kemarin.
Penampilannya saat bebas bersyarat menjadi sorotan. Pinangki kini tidak lagi mengenakan jilbab, hal itu didapati dari foto yang beredar. Padahal pada saat menjalani persidangan kasusnya Pinangki.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Mei 2022 lalu sempat menyampaikan pendapatnya hendak melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.
Burhanuddin menilai langkah ini diperlukan agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan di saat-saat tertentu saja. (*)
Editor : Pebri Mulya