Indonesiadaily.net, Banyuwangi – BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi menargetkan jumlah kepesertaan mencapai 50 persen pada akhir tahun 2024 ini. Saat ini jumlah pekerja di Banyuwangi yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diketahui baru menyentuh angka 30 persen.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah menjelaskan dari sejumlah jenis tenaga kerja yang paling banyak belum terlindungi oleh jaminan kecelakaan kerja justru dari pekerja non formal.
Para pekerja non formal tersebut seperti pedagang, pekerja proyek, penderes yang kesehariannya memanjat pohon kelapa untuk menyadap nira, pekerja kelistrikan dan sejumlah pekerjaan lain yang kesehariannya aktivitas di jalan raya memiliki resiko kecelakaan.
Menurutnya Eneng para pekerja non formal tak sedikit yang memiliki resiko kecelakaan kerjanya tergolong tinggi. Namun sayangnya sebagian besar dari mereka justru tidak memiliki perlindungan, ketika mengalami kecelakaan kerja. Akibatnya saat mengalami kecelakaan kerja mereka harus menggunakan pembiayaan mandiri yang nominalnya sangat besar. Sehingga tak bisa dipungkiri, kondisi tersebut memperburuk perekenomian dan masa depan keluarga mereka.
“Saat ini fasilitas dari pemerintah yang diberikan kepada rakyatnya untuk melindungi ketika mereka mengalami kecelakaan kerja, justru lebih banyak dinikmati oleh para pekerja formal seperti ASN dan pekerja penerima upah yang secara ekonomi lebih mapan. Sementara para pekerja non formal, justru banyak yang tidak bisa menikmati fasilitas tersebut, karena mereka belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Eneng menjelaskan di Kabupaten banyuwangi, dari angkatan kerja sebanyak 800, setelah dikurangi dengan ASN dan TNI/Polri, kurang lebih ada 600 angkatan kerja. Sayangnya dari 600 angkatan kerja tersebut, yang baru terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 189 ribu atau 30 persen.
Sedangkan sisanya, kisaran 400 angkatan kerja atau setara 400 ribu tenaga kerja, belum terdaftar sebagai menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah yang belum terdaftar tersebut, justru di dominasi pekerja non formal.
Dalam satu semester, BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, sudah memproses sebanyak 8000 kasus untuk dilakukan proses pencairan dengan total klaim anggaran mencapai 74 miliar. Pencairan tersebut, diantaranya untuk perawatan medis akibat kecelakaan kerja, maupun untuk ahli waris mereka yang ditinggal karena meninggal dunia.
“Kita memberikan pelayanan yang maksimal kepada anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga tidak ada batasan biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya surat keputusan ketika dirawat di rumah sakit, karena negara tidak sedang berbisnis dengan rakyatnya, namun kita memberikan jaminan kepada rakyat ketika mengalami resiko kecelakaan kerja,” tambahnya.
Eneng menjelaskan, ada 5 program di BPJS ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pasalnya dengan iuran perbulan kurang dari 20 ribu rupiah, pekerja informal akan mendapatkan sejumlah manfaat dari bpjs ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Penulis : Irham Kusuma
Editor : Sigit