Indonesiadaily.net – Rp 25 miliar menjadi setoran modal minimal untuk Perusahaan pinjaman online atau fintech peer to peer lending.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Sisebutkan modal ini harus disetorkan saat pendirian.
Dalam POJK itu juga disebutkan penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas. Lalu kepemilikan asing pada penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.
“Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP),” tulis aturan OJK.
Selain itu penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Lalu penyelenggara konvensional yang konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK.
Kemudian anggota direksi, dewan komisaris dan pejabat 1 tingkat di bawah Direksi wajib memiliki sertifikat profesi di bidang teknologi finansial.
Selanjutnya calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
Lalu kegiatan usaha Penyelenggara terdiri atas penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian LPBBTI. “LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna,” lanjutan dari yang tercantum dalam aturan OJK tersebut.
Selanjutnya ada juga batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan. (*)
Editor : Fenilya