Jumat, Mei 16, 2025

Perumda Tirta Kahuripan Ajak Warga Waspada Pencurian Meter Air

Indonesiadaily.net – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 91 kejadian pencurian meter air milik pelanggan selama tahun 2024, terutama terjadi di wilayah Bogor Barat, seperti Kecamatan Leuwiliang, Cibungbulang, dan Ciampea.

Perumda Tirta Kahuripan telah melakukan koordinasi dengan tiga Polsek di wilayah tersebut untuk mengatasi aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

Direktur Utama Perumda Tirta Kahuripan, Abdul Somad, menjelaskan bahwa pencurian meter air tidak hanya merugikan pelanggan, tetapi juga berdampak pada kerugian perusahaan karena dapat menyebabkan kebocoran.

“Air menjadi terbuang dengan percuma tanpa adanya meter air, yang juga berakibat pada penurunan tekanan air di wilayah tersebut,” ujar Abdul Somad pada Jumat (16/2).

Oleh karena itu, diperlukan tindakan pengamanan ekstra oleh pemilik rumah, baik dalam hal posisi meter yang aman namun tetap mudah dibaca oleh petugas pembaca meter, maupun penggunaan kerangkeng besi tambahan.

“Pencuri biasanya mengincar aksesoris dari logam kuningan pada meter air. Penting bagi masyarakat dan pelanggan untuk mengetahui bahwa petugas pembaca meter selalu dilengkapi dengan kartu identitas pegawai dan tidak pernah melakukan pembacaan di malam hari. Pelanggan yang memiliki meter air di luar pagar rumah dapat melaporkan hal ini ke cabang pelayanan untuk memindahkan meter ke tempat yang lebih aman,” tambah Abdul Somad.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Bogor, AKP Yogi Nugraha, dalam sosialisasi pencegahan pencurian meter air di acara podcast Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, mengakui telah menerima laporan dari polsek setempat mengenai kejadian tersebut dan akan mengambil langkah antisipasi lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, Polres bersama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan akan melakukan patroli lebih intensif di wilayah rawan pencurian dan menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat dari tingkat kelurahan hingga RT/RW, khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan untuk lebih meningkatkan kesadaran terhadap keamanan lingkungan dengan menggelar kegiatan siskamling,” tegas Yogi.

Kasat Samapta Polres Bogor juga menegaskan bahwa tindakan pencurian yang melibatkan pengrusakan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Apabila terjadi pencurian meter air, masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 110 untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian. (*)


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan