
Indonesiadaily.net – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan kesepakatan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Dimana, MoU tersebut berisi tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro dan Direuktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Yuliansyah Anwar.
Ini adalah bagian dari sinergritas antar instansi pemerintahan dalam memaksimalkan kerja untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan khususnya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.
Direuktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Yuliansyah Anwar mengatakan, karena sejatinya untuk bisa mencapai tujuan yang baik dan bisa menjalankan program dengan maksimal, harus bisa menjalin sinergritas atau komunikasi yang baik dengan beberapa pihak. Apalagi, jika hal tersebut berkaitan dengan orang banyak atau masyarakat.
“Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tentunya harus bekerjsama dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, adanya MoU ini,” tuturnya. (*)
Editor: Pebri Mulya