Indonesiadaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai di sejumlah pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga mall besar wilayah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pembatasan kantong plastik dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang baru dilaksakan pada tahun 2023.
“Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita,” ucap Zaki, Kamis (23/2/2023).
Zaki menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penerapan aturan daerah tersebut secara bertahap ke berbagai pengusaha perbelanjaan. Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.
“Tentunya kita akan lakukan secara bertahap mulai dari toko retail modern hingga nantinya akan sampai ke pasar-pasar tradisional,” katanya.
Sebab, kata dia, lokasi TPA Jatiwaringin yang juga sebagai tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Tangerang keberadaannya sudah sangat memprihatinkan. Sehingga budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat perlu dilakukan sejak hari ini.
“Ke depan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari