Sabtu, Januari 18, 2025

Pengekspor Biji Kokain Pertama Kali Dapat di Kebun Raya Bogor

Indonesiadaily.net – SDS (51) yang ditangkap polisi karena mengekspor biji kokain mengaku pertama menanam pohon koka pada tahun 2003. SDS juga mengaku awalnya dapat biji koka dari Kebun Raya Bogor dan Kebun Balitro Lembang, Bandung, Jawa Barat.

” Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor. Tersangka juga mengatakan mendapatkan biji-biji koka dari Kebun Balitro Lembang (Balai Penelitian Rempah dan Obat). Dimana biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Baca Juga  Isu Kenaikan Harga BBM Makin Santer, Daftar Harga Pertalite di Seluruh Provinsi Indonesia

Kata Zulpan, kasus ini terungkap setelah Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta curiga ada paket boneka kecil atau Finger Puppet yang dikembalikan dari pihak pembeli di Republik Ceko. Dari sana, Bea dan Cukai memeriksa dan mendapati kalau isinya biji kokain.

“Dari hasil laboratorium tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual atau pengirim,” katanya.

Pada akhirnya pria paruh baya dicokok di kediamannya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi menyita barang bukti 200 biji koka, tiga pohon koka, dan Boneka Finger Puppet.

Baca Juga  Ini Janji Sri Mulyani untuk Utang Indonesia

Atas perbuatannya SDS kekinian telah ditahan. SDS dikenakan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Boneka Finger Puppet ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya serta Bea dan Cukai menggagalkan ekspor biji kokain dari dalam negeri ke luar negeri. Dalam kasus ini, seorang pelaku dicokok polisi.

“Kami sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang ngirim,” kata Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pambudi kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022. (*)

Baca Juga  Presiden Resmikan Huntap Pascabencana Seroja di Provinsi NTB

 

Editor : Fenilya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor