Indonesiadaily.net – Dana pembebasan lahan sekitar Rp 10 miliar akibat proyek Jalan Tol Yogya – YIA hingga saat ini belum diketahui siapa yang berhak untuk menerimanya.
Bermula dari pembelian lahan seluas 1 hektar milik Pemkal Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo oleh Yayasan Kutilang, pengelola Pusat Penyelamatan Satwa Jogjakarta (PPSJ) sebesar Rp 500 juta pada tahun 2002. Namun karena kondisi tertentu Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) berakhir pada tahun 2007, seiring dengan berhentinya kerjasama antara Departemen Kehutanan RI dengan The Gibbon Foundation.
Setelah itu, Yayasan Kutilang Indonesia mengembalikan seluruh asset dan program kerja PPSJ kepada The Gibbon Foundation, 27 Februari 2007.
Yayasan Gibbon Indonesia selaku pemilik asset dan program kerja PPSJ, konon menghibahkan seluruh asset dan program kerja di PPSJ kepada Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) 31 Mei 2010.
Saat ini YKAY telah memperoleh pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM RI, No.AHU-1944. AH. 01. 04. tahun 2010, tanggal 21 Mei 2010. Yayasan ini beroperasi penuh 24 jam sehari untuk melakukan aktivitas perawatan terhadap satwa-satwa yang berupaya dikembalikan ke habitatnya.
Sayangnya, pembelian lahan dari Kalurahan Karangsari, Pengasih, Kulon Progo saat itu tidak serta merta dilakukan pemindahan hak milik sampai saat ini.
Sehingga ketika terkena proyek pembangunan jalan Tol Jogja – YIA sekarang ini terjadi kesulitan untuk pencairan dana ganti ruginya, karena lahan tersebut masih bersertifikat atas nama Kalurahan Sendangsari.
Sementara Yayasan Kutilang sebagai pembeli lahan seluas satu hektar dari Kalurahan Sendangsari tersebut sudah tidak ada lagi karena dinyatakan pailit tahun 2010 lalu.
Kemudian yang menjadi pertanyaan siapa yang berhak menerima uang ganti rugi proyek pembangunan Tol Jogja – YIA sebesar Rp 10 miliar dari lahan seluas satu hektar dan bangunannya tersebut ? Yayasan Kutilang, YKAY atau Kalurahan Sendangsari.
“Kami, Pemkal Sendangsari kurang tahu, karena sudah bukan wewenang Pemkal Sendangsari,” ujar Suhardi, Lurah Sendangsari, ketika diminta konfrimasinya.
Hanya saja, Suhardi mengetahui, kemarin dua yayasan diundang sama BPN penyampaian nominal ganti rugi. Tetapi Yayasan Kutilang tidak berangkat, yang berangkat YKAY, tambah Suhardi.
“Kemarin sudah dibahas BPN dari yayasan harus mencari bukti hibah kedua belah pihak dan ada rekomendasi dari Gubernur DIY dan kalau tidak bisa mencari surat-surat itu konsinyasi buntu (tidak cair).
Itu rakor di BPN terakhir, ngoten nggih, maturnuwun,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sedangkan terkait balik nama sertifikat, hingga sejauh ini belum ada proses balik nama dari Kalurahan Sendangsari kepada pembelinya atau ahli warisnya Yayasan Kutilang, sehingga secara sah administrasi lahan tersebut masih milik Kalurahan Sendangsari.
“Tasih (masih) atas nama Kalurahan Sendangsari, karena belum di balik nama, tetapi undangan dalam rakor kemarin kemarin sudah bukan (atas nama, red) Pemkal Sendangsari. Coba lebih jelasnya di BPN,” paparnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi soal proses jual beli lahan tersebut mantan pengelola PPSJ, Hartono, mengatakan, bahwa lahan tersebut dibeli oleh Yayasan Kutilang tahun 2002.
“Ada kuitansinya. Dikumennya saya serahkan kepada Kalurahan Sendangsari, saya nggak mau nerima ganti rugi proyek Jalan Tol Jogja – YIA, “ ujar Hartonom
Sementara itu eksekutif YKAY Tarko Sudiarno menyatakan pihaknya menyerahkan seluruh prosesnya kepada BPN sebagai lembaga yang berwenang.
“Saya sih tidak akan mengikuti apa yang berkembang di lluar sana, saya serahkan sepenuhnya kepada BPN.” ujarnya
Menurut Riyadi Sunarto catatannya ada dua hal, YKAY harus memiliki tanda bukti kepemilikan lahan, dan hibah dari dari Yayasan Kutilang atau jika ada yang merasa keberatan serta menggugat di pengadilan.
Ia mengatakan Dinas Pertaru Kulon Progo tidak berhak melakukan intervensi terkait hal ini, tetapi biarkan proses pengadilan yang mengarahkan kepada siapa uang ganti rugi proyek Jalan Tol Jogja – YIA senilai Rp 10 miliar itu akan diterimakan.
“Kalau persidangan yang bicara proses hukum yang berbicara beda dengan persepsi kita, hanya tentu semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku, memiliki lahan dibuktikan dengan serifikatnya. Darimanapun berasal,” katanya.
Menurutnya YKAY harus mampu menunjukkan bukti kepemilihan lahan berasal dari hibah Yayasan Kutilang, dan Yayasan Kutilang harus punya sertifikat atau bukti pembelian dari Kalurahan Sendangsari.(*)