Indonesiadaily.net- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat (BBPMP) adakan kegiatan refleksi dan evaluasi Kebijakan PPDB. Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak 23 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2024 lalu bertempat di Harris Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri seluruh kepala Dinas Pendidikan se Jawa Barat.
Menurut peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri, kegiatan operasional kedinasan Kemendikbudristek sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk tahun anggaran 2025.
“Kegiatan kedinasan telah diatur dalam peraturan menteri keuangan. Maka setiap kegiatan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, kalau ada kejanggalan dalam pelaksanaannya maka harus dilaporkan dan ditindak,” ujar Ahmad Hariri pada Indonesiadaily.net.
Tidak hanya itu saja, Hariri juga menambahkan, progress dari kegiatan refleksi dan evaluasi PPDB tahun ajaran 2024 yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat(BBPMP) di Harris Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung Jawa Barat. Yang terkesan mewah dan hanya sebagai kegiatan kamuflase.
“Selain harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, patut juga dipertanyakan bagaimana hasil kegiatan tersebut? Jangan sampai hanya formalitas dan kegiatan hura-hura,” ujarnya.
Selain itu dengan kondisi pendidikan, sarana dan prasarana yang masih jauh dari harapan. Juga banyaknya masalah dalam proses PPDB tahun ajaran 2024. Kegiatan refleksi dan evaluasi tersebut hanya pemborosan.
Penulis : Anto