Minggu, Januari 19, 2025

Pemkot Depok Serahkan Pengelolaan Parkir ke Pihak Ketiga: Tarif Sama Dengan Mall

Indonesiadaily.net –  Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menggandeng pihak ketiga untuk mengelola parkir di lahan aset untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Nina Suzana menuturkan Pemerintah Kota Depok mencoba mengelola parkir yang ada di lingkungan Balaikota, pasar, dan sarana alun-alun.

“Kami mencoba mengelola parkir-parkir yang ada di lingkungan balaikota, pasar dan sarana pemerintah alun-alun. Kita kerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Nina Suzana, Selasa (22/8/2023).

Nina mengatakan pengelolaan parkir di lahan milik pemerintah kota yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga karena memiliki keuntungan yaitu sewa lahan dan pendapatan dari sektor retribusi parkir.

“Pertama sewa tempat lahan parkir pihak ke ketiga dan hasil retribusi parkir untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.

Baca Juga  SMPN 20 Depok Berbagi 183 Bingkisan dan Hadiah Juara Lomba Ramadan

Ia mengatakan penetapan harga parkir sesuai aturan yang ditentukan oleh KPPN Bogor. Di mana penerapan parkir ini di lahan milik pemerintah kota yaitu
Pasar Cisalak, Pasar Agung, Pasar Sukatani, dan alun-alun .

“Kemudian penerapan parkir ada di wilayah perkantoran GDC. Penerapan parkir ini ada enam titik yang dikelola pihak ketiga di lahan pemerintah,” ungkapnya.

Nina menambahkan penataan parkir di lahan milik pemerintah kota sekarang masih dilakukan uji coba.

Selain itu tarif parkir ini akan disamakan dengan tarif parkir yang ada di mal atau pusat perbelanjaan.

“Kerjasama dengan pihak ketiga ini juga ada asuransi kendaraan yang terparkir jika kehilangan,” pungkasnya.

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor