Indonesiadaily.net – Pemerintah memiliki beban sebesar Rp 2.800 triliun untuk memenuhi kebutuhan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin ada perubahan untuk skema pensiunan.
“Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting,” ujar Sri Mulyani.
Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama, namun dikelola oleh PT Asabri.
Menurut Sri Mulyani, skema tersebut membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.
“Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh. Ini tidak kesimetrian dan memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.
“Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia,” ucap Sri Mulyani
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan, besaran dana yang sebesar Rp 2.800 triliun itu, terdiri dari pensiunan PNS pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.900 triliun.
Kondisi tersebut pun sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebab menjadi risiko bagi keuangan negara.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempertimbangkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran pensiunan PNS.
Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun.
Kendati demikian, Isa enggan mengomentari skema tersebut, sebab masih perlu pembahasan lebih lanjut di Kemenkeu.
“Jadi kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian mereformasi, arahnya memang harus ada reformasi untuk yang dana pensiun,” pungkasnya. (*)
Editor : Pebri Mulya