Indonesiadaily.net – RNA (31), ayah yang membunuh anak kandung dan menganiaya istri di Depok terancam hukuman mati. Hal tersebut diungkap usai tersangka diserahkan penyidik Resmob Polres Metro Depok kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, Selasa, (21/2/2023).
Kepala seksi intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok
“Hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad dan barang bukti, tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Depok,” ucap Andi Rio.
Andi Rio menerangkan, tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati karena dijerat pasal berlapis.
“Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” terang Andi Rio.
Dalam rangka penuntutan perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita akan memimpin langsung selaku penuntut umum bersama dengan empat Jaksa lainnya, yakni Andi Rio Rahmat Rahmatu ,Putri Dwi Astrini, Alfadera dan Faisal Anwar.
Diketahui, RNA (31), tega membantai anggota keluarga di rumahnya di RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, Selasa (1/11/2022).
Pelaku disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh anak secara terencana saat anak korban bersiap akan berangkat sekolah serta dengan tega menganiaya istrinya dengan membacok ke leher hingga sekarat. (*)
Reporter : Irwan Supriyadi
Editor : Andri