Indonesiadaily.net – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan kesempatan kepada pengguna PayPal untum memindahkan dananya ke platform lain selama lima hari kerja kedepan atau maksimal sampai Jumat (5/8).
“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/07) jam 8 pagi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Minggu (31/07) pagi.
Pria yang akrab disapa Semmy ini menganjurkan agar saldo yang tersimpan di PayPal dipindahkan, agar saldo yang tersimpan tidak hilang.
“Kami harapkan, ini kami buka (situs web Paypal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang karena memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan Paypal tidak melakukan kontak dengan kami,” imbuh Semmy.
Semuel mengatakan, hingga saat ini pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo. Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.
“Sampai saat ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan,” pungkas Semuel.
Untuk diketahui, layanan keuangan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang, sehingga memberikan kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara.
Namun, karena PayPal belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka Kominfo memblokir akses ke halaman PayPal per Sabtu (30/07).
Pemblokiran yang dilakukan ini kemudian menuai sejumlah kritik dan protes dari warganet. Media sosial Twitter ramai membicarakan pemblokiran Paypal menggunakan tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo.
Ditambah, layanan keuangan tersebut sudah banyak digunakan oleh para kreator, pekerja lepas (freelance), hingga streamer game. Dana yang dimiliki sejumlah pengguna pun diduga masih banyak yang “nyangkut” di dalam Paypal.
Nama PayPal awalnya juga muncul di halaman pse.kominfo.go.id. Namun, Semuel mengatakan bahwa pendaftaran tersebut bukan dilakukan oleh pihak PayPal secara resmi, melainkan orang lain sehingga Kominfo mencabut nama tersebut dan dipindahkan dari daftar “SE Terdaftar” ke “SE Dihentikan Sementara”. (*)
Editor : Fenilya