Indonesiadaily.net- Akibat pemasangan Police- line di tempat yang diduga penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kelurahan Alak dan Fatukoa Kupang, diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT. Hal tersebut membuat Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut berkomentar.
Menurutnya hal yang dilakukan Ipda Rudy guna membongkar mafia BBM yang ditelisik oleh Rudy Soik dengan memasang police-line di tempat Ahmad atau Algajali. Namum IPW menyayangkan keputusan hanya gara-gara pemasangan police-line dan barang bukti drum kosong, Ipda Rudy Soik diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024.
“Pemecatan Ipda Rudy Soik sangat berlebihan. Kalau pun benar Ipda Rudy Soik bersalah, maka sanksi pemberhentian tetap sebagai Polisi adalah terlalu berat dan dapat dinilai tidak adil. Kami mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan,” ujarnya.
Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat .
Oleh karena itu, dalam pemecatan Ipda Rudy Soik IPW menduga ada jaringan oknum polri yang gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut dan menginntervensi pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda sehingga putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri.
Publik juga ingat akan prestasi Ipda Rudy Soik saat membongkar kasus TPPO di NTT yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan.
Pihaknya menilai Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan.
Sebelumnya diinformasikan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut disampaikan melalui Humas Polda NTT.
“Ipda RS telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang,” ujar keterangan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy.(*)
Penulis : Anto