Indonesiadaily.net – Partai Buruh kabarnya akan membawa 10.000 massa saat pendaftaran pemilu ke KPU Jumat, 12 Agustus 2022.
Menyikapi hal tersebut, KPU konsisten menerapkan peraturan yang berlaku saat proses pendaftaran.
“Kami akan secara konsisten menerapkan SOP yang telah kami tetapkan yaitu yang bisa memasuki halaman kantor KPU Republik Indonesia yang pertama adalah 12 orang yang sekiranya nanti akan mengikuti prosesi pendaftaran partai politik di lantai 3. Kedua 50 ya 50 orang yang diperbolehkan atau diperkenankan menunggu di halaman kantor KPU Republik Indonesia,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, Kamis 11 Agustus 2022.
Idham juga mengingatkan agar kader partai tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam proses pendaftaran, terutama tidak mengganggu pengguna jalan.
“Kita tidak boleh mengganggu pihak lain yang sekiranya seharusnya menggunakan fasilitas jalan karena ketertiban dan kenyamanan juga ini merepresentasikan bagaimana cara kita berdemokrasi. Dan kami juga mengimbau pada partai politik karena akan adanya iring-iringan massa maka sebaiknya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Idham.
Diketahui, pada Jumat 12 Agustus 2022 ada enam partai yang akan daftar Pemilu 2024 ke KPU. Berikut daftarnya:
1. Partai Berkarya pada pukul 09.00 WIB
2. Partai Buruh pada pukul 13.00 WIB
3. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) pada pukul 14.00 WIB
4. Partai Republik pada pukul 14.15 WIB
5. Partai Ummat pada pukul 15.00 WIB
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu pada pukul 16.00 WIB
Editor : Pebri Mulya