Senin, Maret 17, 2025

Para Napi Banyuwangi Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Gratis, Ini Syaratnya 

 

Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menjalin kolaborasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi untuk memberikan penyuluhan sekaligus bantuan hukum kepada para napi khususnya bagi tahanan yang kurang mampu.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sahardjo itu, dihadiri oleh Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono dan Ketua LKBH UNTAG Banyuwangi Saleh beserta empat orang advokat.

Agus mengatakan penyuluhan hukum bertujuan memberikan pemahaman kepada tahanan, mengenai bantuan dan pendampingan hukum yang dapat diajukan dalam rangka mengawal proses peradilan.

“Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum merupakan salah satu hak dari tahanan yang tentunya harus kami penuhi,” ujarnya.

Bantuan hukum gratis itu dapat diberikan kepada tahanan yang kurang mampu dengan menggunakan jasa penasihat hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi maupun lembaga bantuan hukum lainnya.

Sementara itu, Saleh mengatakan bahwa tidak semua tahanan atau terdakwa mengetahui hak dan upaya hukum yang dapat ditempuh selama menjalani proses peradilan. Untuk itu melalui penyuluhan yang diberikan diharapkan dapat membuka wawasan bagi para tahanan.

“Upaya hukum ini adalah hak yang dapat digunakan oleh para tahanan, dan ini diamanatkan dalam undang-undang,” pungkasnya.

Penulis : Irham Kusuma

Editor : Sigit


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Indocement

Djarum Foundation

Pemkab Bogor