Panwascam Cinere Depok Terus Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Regulasi Kampanye

0
170
Komisioner Bawaslu Kota Depok Sulastio bersama jajaran Panwascam Cinere saat penyampaian hasil pengawasan kampanye di kantor Sekretariat mereka, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok, Rabu (27/12/2023). Foto : Andri/Indonesiadaily.net

Indonesiadaily.net, Depok – Sampai hari ke 30 masa kampanye, Panwascam Cinere mencatat sudah ada 57 surat tanda terima pemberitahuan atau STTP. Lembaga Ad hoc yang diketuai Ahmad Jayadi pun terus mengingatkan peserta pemilu 2024 untuk tidak keluar dalam bingkai regulasi.

Ahmad Jayadi menerangkan, masa kampanye sudah dimulai pada 28 November 2023, dari 57 STTP yang masuk itu, kegiatan kampanye didominasi di wilayah Kelurahan Cinere dengan 24 kegiatan, Gandul 14 kegiatan, PJB 11 kegiatan, Pangkalan Jati 8 kegiatan.

“Masa tahapan kampanye pemilu tersebut akan berlangsung hingga 10 Februari 2024,” ujar Ahmad Jayadi, Rabu (27/12/2023).

Bang Jay, sapaannya, melanjutkan pengawasan kampanye di Kecamatan Cinere juga difokuskan supaya dalam pelaksanaannya tidak keluar aturan dan substansi dari kampanye itu sendiri.

“Pada masa kampanye itu senantiasa kami awasi secara langsung dan pengawas menganalisa data hasil pengawasannya yang nantinya di update serta dilaporkan setiap hari ke Bawaslu Depok,” terang Bang Jay.

Terkait partai politik dan calon anggota legislatif yang tidak ada STTP bisa konfirmasi kepada pic kegiatan atau tim pemenangan
memastikan kegiatan tersebut diadakan kembali atau memang tidak.

“Dalam kegiatan kampanye para calon anggota legislatif dan partai politik tidak ada STTP, hal tersebut dapat dikonfirmasi ke tim pemenangan,” paparnya.

Konfirmasi itu, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan kegiatan kampanye ini tetap diadakan kembali atau memang tidak.

“Jadi diadakan membuat form A dengan keterangan sebagaimana kejadian yang ada di lapangan,” demikian Bang Jay menandaskan. (*)


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini