Indonesiadaily.net – Badan Keuangan Daerah (BKD) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis dan KPP Depok Sawangan.
Kerjasama itu untuk melaksanakan Pemutakhiran Data NIK NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di Aula Teratai, Balaikota Depok selama empat hari.
Sekertaris BKD Kota Depok, Nurlaela mengatakan kerjasama ini untuk membantu ASN di lingkup Pemkot Depok menyelesaikan Pemadanan NIK NPWP dan melaporkan SPT Tahunan Pph tahun 2022.
“Kita berikan kemudahan ASN untuk melakukan pelaporan SPT. Jangan sampai laporan SPT Tahunan melewati batas waktu yang ditentukan. ASN harus menjadi contoh kepada masyarakat bahwa semua ASN patuh terhadap pajak,” ujar Nurlaela, Rabu (1/2/2023).
Ia menargetkan sekitar 6000 an ASN Depok sudah melaporkan SPT Tahunan paling lambat akhir Februari 2023.
Diharapkan akhir Februari seluruh ASN Depok sudah melakukan Pemadanan NIK NPWP dan melaporkan SPT Tahunannya.
“Bagi yang tidak bisa datang di acara ini, bisa melaporkan SPT Tahunannya melalui online atau datang ke kantor KPP,” imbuhnya.
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengimbau kepada para ASN untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar para ASN menjadi contoh bagi masyarakat sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah.
Dikatakan Imam, sejak tahun 2022 lalu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Oleh karena itu setiap wajib pajak harus melakukan pemadanan NIP dengan NPWP nya agar statusnya jadi Valid.
“Saat ini, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak diminta melakukan pemutakhiran data dalam rangka pemadanan NIK NPWP di laman pajak.go.id,” ujar Imam.
Nantinya, lanjut Imam, terhitung 1 Jamuari 2024, NIK akan difungsikan sebagai NPWP.
Sehingga jika kita tidak melakukan pemutakhiran data wajib pajak bisa terhambat dalam mengakses administrasi perpajakan tahun 2024.
Dirinya berharap agar ASN peserta pendampingan pelaporan SPT dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengetahuan dan menggali berbagai informasi agar dapat melaksanakan berbagai kegiatan perpajakan secara baik dan tepat.
Penulis : Irwan Supriyadi
Editor : Nur Komalasari