Bogordaily.net — Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, nampak tak dapat menutupi rasa dukanya saat menjenguk MAF di Rumah Sakit Polri Kramatjati. MAF adalah korban penembakan di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 4 Agustus 2024 pukul 00.45 WIB.
“Saya telah menjenguk korban MAF di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kondisinya sangat kritis. MAF tertembak di dahi tembus ke otak. Saat ini korban sedang berjuang dibantu tim kedokteran,” ungkap KBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa, 6 Agustus 2024.
AKBP Rio mengaku sangat prihatin setelah melihat kondisi korban dan mengetahui kehidupan korban.
“Saya sangat prihatin. MAF selama ini berprofesi sebagai ojek online (ojol). Saat tertembak, dia sedang mencari nafkah mengantarkan barang pesanan customer. Minggu depan korban berencana melaksanakan pernikahan,” ujarnya.
“Saya sudah sampaikan kepada pihak keluarga (korban), kejadian ini tidak akan terulang lagi di Kabupaten Bogor. Saya meminta maaf kepada keluarga korban, bahwa ini tanggung jawab saya. Saya bersama seluruh jajaran akan menumpas segala bentuk pidana yang mengancam jiwa raga masyarakat Kabupaten Bogor. Saya tidak ingin ini terjadi lagi,” tandasnya nampak penuh sesal bercampur geram.
Kapolres Bogor pun menyatakan serius menangani kasus ini dan memerintahkan Satreskrim Polres Bogor serta Unit Reskrim Polsek Klapanunggal untuk menangkap satu orang pelaku yang masih kabur.
“Saya berikan waktu 1×24 jam harus tertangkap,” tegasnya.
Kronologis dan Pengungkapan Pabrik Senjata Rakitan
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kronologis kejadian berawal saat AR (17,10 tahun), joki motor, dan SI melakukan janjian untuk melaksanakan tawuran dengan tujuh orang.
Tawuran pun pecah. Namun ketujuh orang saksi yang terlibat tawuran kemudian kocar-kacir karena SI dan AR melepaskan tembakan. Di saat bersamaan, korban MAF melintas dan tertembak.
Polisi Polres Bogor dan Polsek Klapanunggal pun bergerak. AR lebih dulu ditangkap bersama tujuh orang lainnya yang terlibat tawuran. Kemudian SI (penembak korban) ditangkap di rumah AZ. AZ pun ikut ditangkap karena pemilik dan penyedia senjata yang digunakan SI dalam penembakan tersebut.
Hasil penggeledahan di rumah AZ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata laras panjang rakitan, dua pucuk senjata api laras pendek jenis pistol Makarov dan Revolver, satu jenis airsoft gun laras panjang rakitan, lima buah magazin laras panjang, enam magazin laras pendek, delapan kerangka senjata api laras pendek, empat silinder peluru untuk jenis revolver, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, enam butir peluru berbagai jenis, satu perangkat mesin gerinda untuk membubut, dan dua jenis mesin bor, dua unit motor, termasuk beberapa ID Card polisi palsu untuk mengelabui petugas.
Koordinasi dengan Densus
Mengingat banyaknya senjata rakitan yang disita di rumah AZ, Polres Bogor telah berkoordinasi dengan Densus 88 Anti-Teror untuk menyelidiki apakah pabrik senjata rumahan ini ada kaitannya dengan sindikat teroris.
Polres juga berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, apakah ini sudah berlangsung lama dan menjadi bisnis.
Polres Bogor akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kepemilikan berbagai senjata rakitan yang dibuat AZ.
Saat ditanya Kapolres, AZ mengaku kerap menjual senjata rakitannya ke pemesan di antaranya dikirim ke Lampung seharga Rp10 juta per pucuk senjata.
Para tersangka dikenai pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat (2) KUHP, dan/atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana
“Tentunya pasal-pasal yang dikenakan mungkin tidak akan sampai di sini apabila ditemukan bukti pidana baru,” imbuhnya.
(Acep Mulyana)