Indonesiadaily.net – Adanya temuan
obat daftar G yang dijual bebas membuat masyarakat resah. Salah satu toko yang menjual obat tersebut berada di jalan raya Parung Serab, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan akan segera menindak lanjuti dan berkoordinasi pada pimpinan.
“Baik nanti kita sampaikan ke pimpinan,” tambahnya.
Terpisah, penjaga toko berinisial A, yang modusnya toko komestik menjelaskan, bahwa dirinya hanya sebagai penjaga toko. Dirinya baru beberapa bulan menjaga toko. Untuk berkoordinasi hanya bisa melalui orang berinisial U.
“Saya baru beberapa bulan menjaga toko ini, dan untuk berkomunikasi dengan bos, hanya melalui U yang saya tahu,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan semua obat harus dikonsumsi sesuai dengan dosis/aturan pakai yang tertera pada kemasan. Konsumsi obat yang tidak sesuai dengan aturan pakai dapat membahayakan kesehatan. Obat keras memiliki risiko bahaya bagi pasien atau masyarakat jika dikonsumsi tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya. Peredaran obat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tujuan penggunaan yang seharusnya dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Tidak hanya obat keras, golongan obat bebas maupun obat bebas terbatas pun jika digunakan secara berlebih dapat menimbulkan bahaya.
“Untuk menghindari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan yang salah, diperlukan peran tenaga kesehatan dalam hal ini tenaga kefarmasian, termasuk apoteker, untuk memberikan layanan informasi obat dengan benar, ” katanya.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM melakukan pengawasan obat dari hulu ke hilir, sejak dari sebelum beredar sampai setelah beredar. Di Indonesia, dalam proses produksi dan distribusi obat keras sampai ke pasien yang membutuhkan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian; dan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Selain pengawasan ke sarana pelayanan kefarmasian, pengawasan peredaran obat secara daring juga dilakukan BPOM sesuai Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020. Pada Pasal 6 ayat 1 peraturan BPOM tersebut, bahwa penyerahan obat secara daring yang dilakukan oleh apotek dapat menggunakan sistem elektronik yang dimiliki oleh apotek dan/atau yang disediakan oleh PSEF.
“Hal ini menegaskan bahwa khusus untuk penjualan obat kepada pasien, hanya dapat dilakukan oleh apotek yang bermitra bersama dengan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) terdaftar di Kementerian Kesehatan. Apotek tidak dapat melakukan peredaran atau penjualan obat secara daring melalui akun media sosial atau marketplace,” tandasnya.
Penulis : Anto