Minggu, September 8, 2024

Nasib Pilkada Banyuwangi Lawan Bumbung Kosong, Ini Kata Ipuk

 

Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Dinamika politik di Kabupaten Banyuwangi masih berjalan dinamis. Dua partai politik yang memiliki kursi besar PDI perjuangan dan PKB digadang – gadang bakal menjadi penentu, apakah sistem pemilihan di kabupaten ujung timur pulau jawa ini nantinya melawan bumbung (kotak) kosong atau tidak. Jika PKB yang memiliki 9 kursi dan PDI Perjuangan yang memiliki 11 kursi juga berlabuh kepada pasangan Ipuk Fiestiandani – Mujiono, maka pada saat pemungutan suara, tanggal 27 November 2024 mendatang bakal calon yang ada akan melawan kotak kosong.

Dikonfirmasi mengenai adanya potensi bakal calon melawan kotak kosong, Ipuk Fiestiandani mengatakan kondisi tersebut tak menjadi masalah. Karena kata Ipuk, tujuannya yakni bagaimana bisa merangkul kekuatan bersama untuk membangun daerah.

Baca Juga  Partai Demokrat Merapat ke Prabowo, Apa Titipan AHY?

“Daerah ini kan harus dibangun bersama – sama dengan kolaborasi yang kuat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/08/2024).

Seperti diketahui bersama, 7 partai politik di Kabupaten Banyuwangi yang memiliki kursi parlemen, sebanyak 5 partai (Nasdem, Demokrat, Golkar, PPP dan Gerindra) dengan total 30 kursi, sudah mengeluarkan surat rekomendasi bakal calon Bupati Banyuwangi terhadap pasangan Ipuk Fiestiandani – Mujiono pada gelaran Pilkada 2024.

Dalam UU pilkada, telah diatur potensi adanya calon tunggal melawan kotak kosong. Sehingga pada saat pemilihan, nantinya dalam surat suara memuat dua kolom. Yang pertama kolom bergambar paslon dan kolom lainnya kotak kosong atau tidak bergambar.

Calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen. Namun calon tunggal dinyatakan kalah, jika perolehan suara sah tidak mencapai lebih dari 50 persen.

Baca Juga  KPU Banyuwangi Sosialisasi Peraturan Tentang Visi Misi Pasangan Cabup Sesuai RPJPD

Jika calon tunggal kalah, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan kembali pada pilkada tahun berikutnya atau pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang – undangan.

Penulis : Irham Kusuma

Editor : Sigit


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan