Indonesiadaily.net – Tes mata pelajaran yang menjadi penyeleksian masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) dihapus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Sekarang ini, ada tiga jalur PTN yang dirancang Nadiem. Diantaranya, seleksi berdasarkan prestasi, tes skolastik, dan tes mandiri. Semuanya diselenggarakan masing-masing perguruan tinggi.
Seleksi tes skolastik mencakup beberapa kemampuan kognitif, penalaran matematika, literasi Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Ini tentunya berbeda dengan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) yang selama ini dilakukan.
“Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal,” kata Nadiem.
Tidak adanya tes mata pelajaran juga di dua jalur lainnya, yakni prestasi dan tes mandiri PTN. Sehingga, tidak ada pembedaan antara siswa lulusan dari jurusan IPA ataupun IPS dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
“Nantinya peserta didik diharapkan menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat,” ucap Nadiem.
Nadiem menyebutkan, untuk Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) akan digantikan seleksi lewat jalur prestasi. Dimana sebelumnya di SNMPTN, calon mahasiswa sebelumnya dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengah.
Kini, jalur prestasi hanya akan menyeleksi 50 persen nilai rata-rata rapor dan 50 persen sisanya diukur dari komponen minat dan bakat.
“Dengan demikian, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini,” katanya.
Sedangkan pada jalur tes mandiri oleh masing-masing PTN, pemerintah akan mengatur agar seleksi mandiri dilakukan secara lebih transparan. PTN juga harus melakukan beberapa hal sebelum dan setelah seleksi mandiri.
Sebelum tes mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, mulai dari kuota yang dibutuhkan setiap program studi/fakultas; metode penilaian tes hingga besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Kemudian pascates, PTN wajib mengumumkan jumlah peserta yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah bagi peserta tes, hingga tata cara penyanggahan hasil seleksi. (*)
Editor : Pebri Mulya