Indonesiadaily.net – Hari ini, tepatnya 14 Agustus 2022, tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku secara efektif di seluruh Indonesia. Para pengguna layanan jasa ini perlu bersiap-dalam menyambut kenaikan tarif ojol.
Ketentuan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online sesuai dengan aturan baru tersebut.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, Rabu 10 Agustus 2022.
Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yaitu sejak 4 Agustus 2022. Setelah itu, Kementerian Perhubungan memberikan waktu bagi para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian dan pencantuman tarif baru di tiap-tiap aplikasi dalam rentang 10 hari sejak aturan tersebut diterbitkan. Dengan perhitungan tersebut, maka sudah ada penyesuaian pada 14 Agustus 2022.
“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro.
Lebih lanjut Hendro mengatakan, Biaya Langsung dan Tidak Langsung ini merupakan komponen biaya pembentuk tarif ojol.
Di mana, Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. (*)
Tarif Ojol Baru Mulai Besok:
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000)
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000)
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000)
Editor : Pebri Mulya