Indonesiadaily.net – Berdasakan keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) dalam ijtima ulama baru-baru ini, kaum muslimin diperbolehkan mengucapkan selamat hari raya ke penganut agama lain.
Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin mengatakan, keputusan tersebut adalah hasil pertimbangan pihaknya, yang menyatakan pengucapan selamat kepada agama lain itu bagian dari kehidupan sosial. Mereka memandang itu tidak termasuk ranah ibadah.
“Kami memilih pendapat yang ini ucapan selamat bagian dari ranah sosial bukan ranah ibadah,” kata Ma’ruf.
Misalnya, kata dia, saat pejabat mengucapkan selamat untuk agama lain itu kepada warganya yang beragama berbeda, hal itu bertujuan untuk menjaga toleransi.
“Ada soal ucapan selamat hari raya yang dilakukan oleh pejabat negara, misal bupati [pejabat], dan salam lintas agama itu dibolehkan,” ucapnya.
Menurutnya, tentu itu sangat penting, karena pejabat harus bisa menjaga toleransi di hadapan warganya, dengan tidak membeda-bedakan.
“Ini bagi mereka, karena mereka harus mengayomi dan menjaga toleransi di seluruh warganya dengan tidak membedakan,” kata Ma’ruf Khozin.
Tidak hanya pejabat, sambungnya, mengucapkan selamat ke agama lain juga diperbolehkan bagi seorang muslimin yang berkegiatan atau tinggal di daerah non-Muslim.
“Tapi juga pekerja dia punya atasan non-Muslim, atau dia di wilayah perumahan yang non-Muslim. Yang tidak ada hubungannya dengan non-Muslim ya tidak perlu [mengucapkan selamat kepada agama lain],” kata dia.
Meski demikian, Ma’ruf mengakui hukum mengucapkan selamat kepada agama lain masih jadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan, ada pula yang menghalalkan seperti MUI Jatim.
“Memang ada ulama yang mengatakan ucapan selamat itu ranah ibadah sehingga mereka mengharamkan, tergantung sudut pandangnya saja,” katanya. (*)
Editor : Fenilya