Indonesiadaily.net – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginginkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau pusat perbelanjaan, hotel dan pabrik agar tidak memaksa untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim bagi pegawai yang beragama Islam jelang perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Itu adalah salah satu poin dari surat yang dikirim MUI ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketum MUI Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 15 Desember 2022.
“Untuk mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat tersebut, Kapolri diminta memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antar umat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pekerja muslim, seperti di Mall, pusat perbelanjaan. hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya,” bunyi surat tersebut pada poin 3.
Tidak hanya itu saja, MUI juga meminta Kapolri memerintahkan jajarannya membina pimpinan perusahaan. Ini bertujuan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinan dan menghormati keyakinan agamanya.
MUI juga meminta Kapolri untuk menindak tegas kepada pelaku usaha yang melakukan pemaksaan pengunaan atribut lain diluar dari keyakinan karyawannya.
“Karena mencederai prinsip-prinsip toleransi beragama,” bunyi surat tersebut.
MUI berpandangan hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya tergolong hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, MUI berharap Kapolri dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman.
Namun, pada saat yang sama tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.
“Masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain,” bunyi surat tersebut.
MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-muslim. Fatwa itu pada intinya mengatur penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. (*)
Editor : Pebri Mulya