Indonesiadaily.net — Beragam cara dilakukan mafia migas dalam praktik jual beli dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Modus yang dilakukan para pelaku cukup rapi hingga sulit terdeteksi. Guna mengelabui petugas, para pelaku melakukan pembelanjaan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan kendaraan truk wingbox.
Dengan cara tersebut, pembelian solar terlihat seperti layaknya yang dilakukan masyarakat atau pengguna kendaraan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus pembelanjaan menggunakan truk kerap terjadi di kawasan Jababeka, Cikarang, Jawa Barat.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, satu unit truk wingbox kedapatan melakukan aksinya di SPBU 34.17526 di kawasan Jababeka 2, Jumat (2/8/2024) sekira pukul 01.38 dinihari.
Budi dan Indra, sopir dan kernet truk yang dikonfirmasi mengaku bahwa mereka hanyalah karyawan. Mereka mengatakan bahwa kendaraan beserta isi solar bersubsidi tersebut milik salah satu bos berinisial IK. Kendaraan yang dibawanya baru sempat mengisi solar sebanyak 191 liter.
“Saya hanya sopir, pemiliknya adalah IK alias Kribo. Saya baru sempat mengisi solar kurang lebih Rp1.300.000. Lebih jelasnya langsung saja sama bos,” kata Indra sambil memberikan keterangan alamat gudang penimbunannya kepada awak media.
Terpisah, Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, yang dihubungi pada Minggu (4/8/2024), menegaskan, pihak Pertamina Patra Niaga tidak akan memberikan celah sedikitpun jika ada perusahaan atau pelaku yang terbukti melakukan tindakan penimbunan dan pembelian BBM yang menyalahi aturan. Sebab, perbuatan itu merugikan negara dan masyarakat.
“Terkait ini akan dicek dulu. Tentunya Pertamina tidak akan menolerir apabila ada mitra kerja melanggar peraturan. Kalau ada yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya,” tegasnya.
Bahkan, kata Eko, jika nantinya terbukti bahwa perusahaan melakukan pelanggaran bahkan masuk ranah pidana maka Pertamina akan melimpahkan perkaranya ke pihak kepolisian.
Tidak hanya itu saja, “Pertamina Patra Niaga juga dalam setiap melakukan pengawasan dan penindakan selalu mengacu dari hasil bukti di lapangan.Tentunya dilihat seperti apa kasusnya.Yang jelas kalau tindak lanjut dari kami akan menyesuaikan dengan kontrak kerjasamanya. Apabila ada yang dilanggar maka akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya,” tandasnya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Migas disebutkan bahwa kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
(Acep Mulyana)