Selasa, Januari 14, 2025

MenPAN-RB Keluarkan 5 Kriteria Pendataan Non-ASN, Salah Satunya Waktu Mulai Kerja

Indonesiadaily.net – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli tentang pendataan pegawai non-ASN.

SE yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD tersebut menyebutkan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK),” Mahfud menjelaskan.

Mahfud MD menegaskan pendataan honorer hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki lima kriteria sebagai berikut:

  1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  1. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
  1. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  1. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  1. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca Juga  5 Fakta Pemeriksaan Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

“Pendataan honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,” sebut Mahfud MD dalam SE MenPAN-RB terbarunya. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor