Indonesiadaily.net – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate beranggapan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak memiliki tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) menangani serangan siber yang terjadi belakangan ini dan menyebabkan kebocoran data, bukan bagian dari.
Menurut Johnny yang menangani masalah tersebut adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menkominfo diketahui mendapat sorotan dari DPR tentang kebocoran data pribadi yang terjadi dalam waktu berdekatan, terbaru dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi SIM card prabayar diperjualbelikan di forum breached.to oleh akun Bjorka.
“Kominfo selalu dan akan terus koordinasi lintas kementerian lembaga, dalam rangka penanganan atas serangan siber,” ujar Menkominfo.
Namun demikian, kata Johnny, Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum dan aturan yang tersedia, tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tugas pokok fungsi (tupoksi) lembaga atau institusi lainnya. Kemudian ia menyampaikan PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kalau urusan serangan siber itu bukan kewenangannya.
Menurut Johnny, dalam PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di Kominfo. Semua serangan siber atas ruang digital adalah domain teknis BSSN.
“Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN. Selama ini kenapa kami menjawab? Kami menjawab ini semuanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan menjadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan hal-hal teknis serangan siber, karena serangan siber sekali lagi domain BSSN,” tukasnya.
Johnny menyebutkan, peran Kominfo dalam serangan siber adalah memastikan kepatuhan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Apabila tidak patuh dengan aturan yang berlaku, maka dikenakan sanksi.
“Untuk meneliti compliance-nya, maka kami lakukan audit yang dalam hal ini kewenangan masih terbatas payung hukum yang ada. Mudah-mudahan dengan tambahan payung hukum baru UU PDP akan memberikan model-model sanksi,” ucapnya.
Menyangkut semakin gencar dan intens serangan siber di ruang digital Indonesia, Johnny mengatakan, sepenuhnya memberikan dukungan untuk peningkatan peralatan dan kemampuan teknis, sistem, dan SDM di BSSN.
“Agar bisa segera dan dengan cepat menjaga dan mendampingi penyelenggara sistem elektronik agar terhindar serangan siber, atau mampu mengatasi serangan siber,” kata Johnny. (*)
Editor : Pebri Mulya