Indonesiadaily.net – Kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dihadapi Nikita Mirzani terus bergulir. Hari ini, polisi dari Polresta Serang Kota menggeledah rumah perempuan yang kerap dipanggil Nyi itu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta.
“Terkait perkara ITE dan pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Kamis 14 Juli 2022.
Shinto mengungkapkan, dalam penggeledahan yang dilakukan Polresta Serang kota itu, satu buah iPed milik Nikita disita.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan untuk menyita alat bukti berupa HP dan device terkait lainnya yang berhubungan dengan penyidikan perkara ITE dan pencemaran nama baik tersebut,” ungkapnya.
Shinto menyebut penggeledahan itu sudah sesuai dengan tata cara dalam hukum acara pidana. Menurut dia, penggeledahan tersebut telah diberi izin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 7 Juli 2022.
“Sesuai dengan tata cara dalam hukum acara pidana, Penyidik telah mendapatkan izin dari PN Jaksel tanggal 7 Juli 2022 untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu asisten Nikita Mirzani, Mail mengungkapkan polisi tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka membawa surat penggeledahan di kediaman sang artis.
“Ini mendadak, karena Polres Serang kota suka bikin surprise. Katanya mau sita iPad, nah kalau sudah dapat mau pulang,” terangnya.
Dia mengungkapkan, kalau iPed sudah disita sama Polwan Serang Kota. Penyitaan iPad Nikita Mirzani dilakukan di kamar sang artis. Lebih dari satu orang yang bahkan masuk ke tempat pribadi bintang film Comic 8 tersebut.
“Aku juga nggak ngerti padahal itu iPad buat kerja, buat live jualan juga, ya, kan,” tuturnya.
Mail tidak mengetahui apa yang membuat polisi melakukan penggeledahan. Saat disinggung apakah ini terkait laporan Dito Mahendra, ia meminta awak media bertanya langsung pada polisi.
“Nggak ngerti, soalnya bilangnya penggeledahan doang,” ucap.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di Insta Story akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).
“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik Ibu Nikita,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu 15 Juni 2022.
Sumber: Detik.com