Kamis, Desember 5, 2024

Masa Berlaku Paspor Kini Menjadi 10 Tahun, Tapi…

Indonesiadaily.net – Masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari semula lima tahun. Itu adalah kebijakan terbaru dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada 19 September 2022.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga  Makanan Favorit 7 Presiden Indonesia, Didominasi Makanan Tradisional

“(1). Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Kamis (29/9).

Hanya WNI atau berstatus sudah menikah saja kebijakan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun diterapkan. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2A ayat 4.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Terdiri dari:

Baca Juga  Aplikasi WhatssApp Alami Error

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

Baca Juga  BRILIAN Leadership Insight Berlandaskan AKHLAK, Kunci Sukses Transformasi Culture BRI

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor