Senin, Februari 10, 2025

Maraknya Mafia Migas Di Tangerang, LSAK Pertanyakan Ketegasan APH

Indonesiadaily.net- Praktik jual beli solar subsidi yang dilakukan mafia migas, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.15138 Rest area Km 13.5 tol Jakarta-merak.Walau nampak seperti terminal, kejahatan migas di SPBU rest area Pinang terkesan terjadi pembiaran oleh APH.
Menanggapi hal itu, Ahmad Hariri Peneliti Lembaga Studi Anti korupsi (LSAK) mengatakan bisnis permainan ilegal BBM subsidi oleh oknum kepolisian menjadi kasus yang banyak terjadi di banyak daerah. Hal ini perlu jadi pembenahan serius dan menyeluruh, bukan sekedar penindakan kasus per kasus.

“Ini tantangan untuk Kortastipidkor yang baru. Kalau Polri telah pede (percaya diri) dengan membentuk bidang pemberantasan korupsi setingkat badan, maka harus berani mengusut kasus-kasus di internalnya sendiri dengan due process of law,” ujar Ahmad Hariri pada Indonesiadaily.net, Kamis (24/10) melalui telepon selulernya.

Menurut peneliti LSAK,  kortastipidkor bisa memulai dari kasus di SPBU 34.15138 Rest area Km 13.5 tol Jakarta-merak yang banyak sorotan saat ini. Kasus ini harus dibongkar tuntas sampai ke aktor intelektualnya.

Baca Juga  Kaesang Dinilai Dapat Dongkrak Suara PDIP di Depok

“Berani tidak kartastipidkor? Jangan sampai korps ini sekedar gagah-gagahan,” ujarnya.

“Dari studi kasus terkait permainan BBM subsidi oleh oknum APH memang nampak terbentuk pola. Kongkalikong mafia BBM ini secara teknis di lapangan biasanya dikomandoi oknum pejabat di tingkat polres. Seumpama sebagai menejer wilayah, ia juga bertanggungjawab pada atasannya,” lanjut Ahmad Hariri.

“Pola ini struktural. Jadi Kortastipidkor harus berani ungkap dalang paling atas. Bahkan kalau itu terkait pejabat di tingkat Polri, tidak boleh pandang bulu,” jelasnya.

“Dengan kewenangan lebih yang dimiliki Kortastipidkor, kita yakin kasus ini mampu dibongkar tuntas,” pungkas Peneliti LSAK.

Sebelumnya diberitakan, maraknya mafia migas di kota Tangerang, Banten terus menggila dan tanpa tersentuh hukum sedikit pun. Berdasarkan informasi masyarakat, praktik Jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.15138 Rest area Km 13.5 tol Jakarta-merak Km 13.5.  Seperti apa modusnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga  Dukung Cegah Stunting, XL Axiata Bagikan Paket Makanan Sehat di Medan

Hasil pantauan awak media, layaknya terminal, aksi curang ini dilakukan pada malam hari. Dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri. Mereka menggunakan truk box yang sudah dimodifikasi tanki pengisian juga menggunakan nomor polisi (Nopol)kurang lebih membawa 20 sampai 30 nopol yang dipalsukan.

Menurut informasi salah satu mantan pengatur kegiatan penimbunan solar bersubsidi berinisial E menjelaskan, bahwa kegiatan mereka malam hari. Dan satu armada truk box modifikasi tersebut bisa mencapai 2000 sampai 4000 liter solar subsidi yang ditimbun.

” Kegiatan mereka lakukan setiap hari dan waktunya malam. Dalam satu malam quota satu kendaraan bisa menampung maksimal 4 Kl. Soal nopol palsu mereka dapat hasil dari memfoto kendaraan (Truk resmi.red) lain,” ujar E pada Indonesiadaily.net.

E juga menambahkan, pemilik Heli kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut bernama Yudas, hasil dari aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi ditimbun lebih dulu. Lalu dijual kebeberapa industri.Dan yang lebih menunjukkan bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada dibelakang Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Indonesia Siap Produksi Mobil Listrik Sendiri di Tahun 2024

“Pemilik Heli (Kendaraan yang sudah di modifikasi tanki pengisian) bernama Yudas, kalau dulu gudangnya dibelakang Polsek Cipondoh dan pendopo cengkareng Jakarta Barat.Biasanya hasil solar di SPBU ditimbun lebih dulu baru setelah cukup diangkut melalui kendaraan transporter untuk dijual ke industri,” paparnya.

Sementara itu saat dimintai keterangannya Yudas belum memberikan tanggapannya.

Sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Penulis : Anto


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor