Selasa, Januari 14, 2025

Mantan Narapidana Korupsi Boleh Jadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024

Indonesiadaily.net – Mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g tentang syarat caleg DPR.

Dimana di dalamnya, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.

Namun, mantan koruptor ingin mendaftar, diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Baca Juga  Rentetan Peristiwa Perang Teluk yang Terjadi Tahun 1990 - 1991

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggota DPR di Pemilu 2024 yang tentunya tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan berisi larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD di pemilu 2024.

Pernah Dilarang, Dibatalkan MA

Jelang Pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD serta DPD.

Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah agung (MA). Pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU lalu sirna karena MA membatalkan aturan tersebut.

Baca Juga  MUI : Indonesia Membutuhkan Pemimpin Bermental Negarawan Bukan Politisi

Kala itu, MA menyatakan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Walhasil, Pemilu 2019 lalu setidaknya ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 40 menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sementara 9 lainnya sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD). (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor