Kamis, Desember 5, 2024

Mahfud MD Beberkan Perbedaan Pendapat Pemerintah dengan MK

Indonesiadaily.net – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan adanya sependapat antara pemerintah dengan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa hal. Salah satunya adalah mengenai putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Mahfud MD menegaskan pertimbangannya lebih kepada hal yang lebih prinsip, yaitu pemerintah harus tunduk pada putusan MK yang final dan mengikat.

“Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat. Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat,” ujar Mahfud.

Baca Juga  Hasil Penyelidikan, Irjen Teddy Minahasa Baru Sekali Jual Narkoba

Menurut Mahfud, diluar dari kaitan suka atau tidak suka, putusan MK tetap harus dipatuhi. Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan pemerintah mengikuti putusan MK yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Kemudian, pemerintah juga mengikuti putusan MK soal batas usia minimal calon pimpinan KPK.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

Baca Juga  Luhut Ingin Kementerian-BUMN Transaksi Gunakan Kartu Kredit Domestik

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Selain mengabulkan judicial review Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Nurul Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun. MK menilai, Pasal 29 huruf e UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor