Selasa, Oktober 8, 2024

Lindungi Pekerja Migran, PBH Peradi Banyuwangi Bekali Wawasan Hukum 

Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banyuwangi memberikan wawasan hukum kepada warga yang tergabung dalam organisasi pekerja migran Indonesia bertempat di Hotel Surya Jajag. Tak hanya diikuti organisasi pekerja migran, namun sejumlah pegawai pemerintah Desa Kedungsari Kecamatan Tegaldlimo juga tertarik untuk mendapatkan pengetahuan hukum tentang pekerja migran dengan permasalahannya yang komplek.

Ali Muthohar Ketua PBH Peradi Banyuwangi yang sekaligus menjadi narasumber dalam acara tersebut mengatakan, warga yang tergabung dalam organisasi pekerja migran Indonesia nantinya akan menjadi calon paralegal. Sebab itu mereka perlu diberikan bekal tambahan berupa wawasan hukum tentang pekerja migran.

Dengan diberi bekal tambahan wawasan hukum yang berkaitan dengan pekerja migran, diharapkan nantinya mereka dapat mendampingi pekerja migran Indonesia dalam menyelesaikan persoalan yang menimpa pekerja migran di wilayahnya.

Baca Juga  Antisipasi Peningkatan Pengurusan Pemutihan, Begini Himbauan Samsat

“Pendampingan yang dilakukan oleh para paralegal terhadap pekerja migran, nantinya dapat dilakukan sejak warga akan menjadi pekerja migran, pada saat menjadi pekerja migran dan setelah purna menjadi pekerja migran,” kata Ali Muthohar kepada Indonesiadaily.net.

Terlebih katanya tidak sedikit warga Banyuwangi yang menjadi pekerja migran, diantaranya bekerja di Malaysia dan Arab Saudi.

“Pelatihan dasar paralegal ini akan menjadi benteng untuk melindungi diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat umum lainnya, agar tidak terjerat modus operandi calo yang hanya cari keuntungan terhadap proses bekerja keluar negeri,” jelasnya.

Ia menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan mereka memilih untuk menjadi pekerja migran, diantaranya karena faktor ekonomi, minimnya akses pendidikan dan perkawinan yang masih di usia dini.

Baca Juga  KPU Banyuwangi Usulkan Tiga TPS Khusus, Ini Lokasinya

Setiap tahunnya terdapat pekerja migran yang mengalami permasalahan dan mendaat perlakukan yang tak semestinya, mulai dari eksploitasi, perdagangan orang, penipuan dan kekerasan.

“UU No 18 Tahun 2017 telah memberi garis tegas terhadap peran pemerintah desa dalam memberikan perlindungan warganya yang sedang menjadi pekerja migran. Namun saying, faktanya masih saja ditemukan permasalahan yang menimpa pekerja migran kita,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya di Indonesiadaily.net, beberapa pekerja migran Indonesia asal Banyuwangi tak sedikit yang telah mengadukan kepada serikat pekerja buruh migran (SBMI) Jawa Timur. Yang terbaru, korban berinisial DN berusia 18 tahun asal Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi.

DN dikirim dan dipekerjakan di Malaysia pada akhir tahun 2022 lalu diduga menjadi tindak pidana korban perdagangan orang dengan modus penempatan pekerja Migran Indonesia. Pihak keluarga mengadu, karena diduga anaknya mendapat perlakuan yang tak semestinya di negara tujuan.

Baca Juga  Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Tiga Polisi Luka-luka

Penulis : Irham Kusuma
Editor : Sigit


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan