Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Di Hari terakhir, sebanyak 50 calon anggota DPRD Banyuwangi dinyatakan telah melengkapi syarat pelantikan, salah satunya penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alief Rachman Kartiono Sekretaris DPRD Banyuwangi menjelaskan, pihaknya sudah siap menggelar pelantikan calon
anggota DPRD Banyuwangi terpilih.
“Pelantikan dilakukan di gedung dewan dan rencananya akan dilakukan pada 21 Agustus 2024, mulai pagi hingga selesai. Kita sengaja tidak ambil waktu malam hari, karena kalau malam hari yang disiapkan lebih banyak,” jelasnya.
Sementara Anang Lukman Afandi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi mengatakan, seluruh calon anggota DPRD Banyuwangi terpilih sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Sehingga mereka semua dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pelantikan anggota DPRD Banyuwangi terpilih, yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus mendatang.
“Per hari ini sudah lengkap semua mas,” ujar Anang Lukman Afandi kepada Indonesiadaily.net pada Selasa (30/07/2024).
Berdasarkan aturan, batas akhir penyerahan LHKPN calon anggota DPRD Banyuwangi paling lambat 21 hari sebelum tanggal pelantikan atau paling lambat tgl 30 Juli 2024. Penyerahan LHKPN dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Dari 17 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Banyuwangi, hanya 7 partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Banyuwangi. Perolehan terbanyak diraih PDI Perjuangan sebanyak 11 kursi, selanjutnya disusul PKB 9 kursi. Sedangkan Golkar, Nasdem dan Demokrat memperoleh jumlah kursi yang sama yakni masing – masing mendapat 7 kursi. Diurutan berikutnya Gerindra dengan perolehan 6 kursi dan di posisi terakhir yakni PPP hanya 3 kursi.
Penulis : Irham Kusuma
Editor : Sigit