Selasa, Januari 14, 2025

Lima Kota/Kabupaten dan 10 Provinsi dapat Teguran dari Jokowi, Ini Penyebabnya

Indonesiadaily.net – Lima kabupaten/kota yang memiliki tingkat inflasi tertinggi di Indonesia mendapatkan ‘sentilan’ dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini berkaitan dengan keinginan dari Jokowi, inflasi di Indonesia berada di bawah angka lima persen meskipun terimbas kenaikan harga bahan pokok akibat melonjaknya harga BBM.

Adapun lima Kabupaten/Kota dengan inflasi tertinggi itu, antara lain Kota Luwuk, Sulawesi Tengah dengan 7,8 persen; Kota Jambi, Jambi dengan 7,7 persen; Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan 7,6 persen; Kota Sampit, Kalimantan Tengah dengan 7,5 persen; dan Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara dengan 7,4 persen.

“Ini kabupaten dan kota yang inflasinya tertinggi, tolong dilihat dan agar segera dilakukan intervensi di lapangan,” perintah Jokowi.

Baca Juga  Program Magang KemenKopUKM, KUD Mino Saroyo Jadi Role Model Koperasi Nelayan Digital

Tidak hanya di level kota saja, tetapi di tingkat provinsi juga ada yang mendapatkan teguran dari Jokowi. Total ada 10 provinsi di Indonesi yang memiliki tingkat inflasi tertinggi. Provinsi itu antara lain Jambi 7,7 persen; Sumbar 7,1 persen; Kalimantan Tengah 6,9 persen; Maluku 6,7 persen; Papua 6,5 persen; Bali 6,4 persen; Bangka Belitung 6,4 persen; Aceh 6,3 persen; Sulawesi Tengah 6,2 persen; dan Kepulauan Riau 6 persen.

Adanya 5 dari 10 dengan inflasi tertinggi terdapat di Sumatra, tentu menjadi perhatian khusus dari Jokowi. Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah setempat segera melakukan intervensi agar inflasi dapat ditekan.

“Jadi hati-hati kalau harga beras di daerah Bapak Ibu sekalian itu naik meski hanya Rp 200 atau Rp 500 perak, itu segera diintervensi karena menyangkut kemiskinan di kabupaten, kota, provinsi yang Bapak Ibu pimpin. Itu akan langsung bisa naik angka kemiskinannya,” kata Jokowi.

Baca Juga  Terjunkan Ratusan Personel, Pastikan Perayaan Imlek Lancar

Jokowi juga memerintahkan agar kota dan provinsi tersebut menggunakan dua persen dari dana transfer umum untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Hal itu untuk menghindari terjadinya kenaikan inflasi hingga 1,8 persen akibat kenaikan harga BBM.

“Bahwa dua persen dari dana transfer umum, artinya Dana Alokasi Umum atau DAU, kemudian juga dana bagi hasil DBH, ini dua persen juga bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka akibat dari penyesuaian harga BBM,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi menyatakan pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai landasan penggunaan dua persen DAU dan DBH untuk bansos. Selain dana transfer umum, Jokowi juga memerintahkan para kepala daerah untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga untuk membantu masyarakat.

Baca Juga  India Mengalami Krisis Minuman Alkohol, Warga Sulit Mendapatkannya

Jokowi menjabarkan, dua persen dari dana transfer umum kira-kira mencapai Rp2,17 triliun, kemudian belanja tidak terduga dari pagu Rp16,4 triliun. baru digunakan Rp6,5 triliun.

“Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” kata Jokowi. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor