Jumat, Februari 7, 2025

Lili Pantauli Akhirnya Mundur dari KPK

Indonesiadaily.net – Lili Pantauli diketahui telah mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

“Surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” ungkap Faldo.

Karena mundur perempuan yang menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu perkaranya terkait sidang kode etik dinyatakan gugur.

Sementara itu Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK akan ditentukan oleh Presiden Jokowi.

Menurutnya, Presiden nantinya akan mengajukan nama pengganti Lili ke DPR dari lima calon pimpinan KPK yang tidak lolos saat proses seleksi pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga  RR Beberkan Temuan Meningkatnya Rangking PDB Indonesia, Politisi Demokrat Berikan Apresiasi

“Dulu Presiden mengajukan 10, terpilih lima jadi sisa lima. Nah, lima ini yang akan diajukan ke DPR, berapa yang diajukan? terserah beliau,” ujar Tumpak pada konferensi pers, Senin 11 Juli 2022.

Sementara itu perlu diketahui lima orang yang gagal jadi pimpinan KPK karena tidak terpilih oleh DPR antara lain, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, Luthfi Jayadi, Roby Arya dan Sigit Danang Joyo.

Tumpak menjelaskan, kewenangan penggantian Lili sebagai wakil pimpinan KPK oleh Presiden Jokowi ini sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Lili dinyatakan undur diri dari Wakil pimpinan KPK setelah Presiden Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan (Lili Pantauli) tertanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ade Yasin dorong KPK tindak tegas auditor BPK nakal

Lili dinyatakan mengundurkan diri saat diperiksa dan menjalani sidang kode etik karena diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.

Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.

Sebelumnya, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.

Lili juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel.

Baca Juga  KPK Respon Kabar Dugaan Korupsi Gubernur Papua ke KKB

Hari ini Dewas KPK menggelar sidang etik yang juga dihadiri oleh Lili Pintauli Siregar. Namun sidang yang sudah dibuka, ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis Etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB dan sidang kembali akan dibuka untuk umum.

Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK namun tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.

Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa 5 Juli 2022.

Sumber: Kumparan


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor