Indonesiadaily.net – Lembaga survei yang terdaftar dilarang menerima pendanaan dari pihak asing untuk konteks pemilu. Kebijakan tersebut dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada 2024
“Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi, kan [larangan] ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz.
August menyebut peraturan ini sudah diterapkan sebelum Pemilu 2024 dan dianggap penting dan perlu dipertahankan.
Bahkan, tak hanya lembaga survei yang dilarang menerima pendanaan asing, hal ini juga berlaku untuk partai politik.
“Prinsipnya, semua pihak tuntutannya sama, transparansi,” tambahnya.
Selain itu, August mengungkap bahwa lembaga survei yang berniat mendaftarkan diri ke KPU memiliki beberapa syarat. Mulai dari berbadan hukum hingga melampirkan penjelasan sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit.
Audit ini pun harus dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tentang akuntan publik.
“Soal transparansi ya sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap. Itu saja, enggak ada ini [kekhawatiran soal kepentingan] kok. Partai politik, juga kita [sebagai] publik, kan juga menuntut untuk disclosure (keterbukaan) ketentuan, ya itu hal yang normal, kan,” ujarnya. (*)
Editor : Pebri Mulya