LBH Yuryst Siap Perluas Akses Keadilan Masyarakat

Pengurus LBH Yuryst dibentuk. Foto: Dok. LBH Yuryst

Indonesiadaily.net – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yuryst melaksanakan Launching dan Diskusi Publik bertema ‘Advokasi dan Perlindungan Hukum Pelaku UMKM’  bertempat di Pendopo Anyar Depok.

Acara Peresmian Kantor hukum dan Diskusi Publik ini dihadiri sekitar 50 peserta dari kalangan UMKM, asosiasi pelaku usaha mikro, serta perwakilan pemerintah daerah.

LBH Yuryst merupakan Lembaga yang diinisiasi untuk memberikan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Managing Partner Lembaga Bantuan hukum Yuryst Nurfahmi Islami Kaffah mengungkapkan kehadiran LBH Yuryst diharapkan dapat memperluas akses keadilan masyarakat.

“Alhamdulillah responnya cukup positif, tentu Kehadiran LBH ini kita harap dapat membantu masyarakat luas memperoleh kesetaraan  dalam mengakses keadilan  khususnya masyarakat rentan,” ucap Nurfahmi.

Dirinya menuturkan LBH Yuryst menilai pentingnya bantuan hukum yang terjangkau bagi masyarakat dalam memenuhi hak-hak hukum dan keadilan.

Baca Juga  Berobat Gratis dan Revolusi Putih, Rienova : Pesan Pak Prabowo Sentuh Warga Sukatani Depok

LBH Yuryst menilai dukungan terhadap adanya Lembaga bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat, menjadi elemen penting dalam mewujudkan kesejahteraan.

“Salah satu tantangan masyarakat mengakses keadilan adalah masih tingginya biaya bantuan hukum. Oleh Karena itu LBH Yuryst melihat penting bagi kita mendekatkan  Bantuan hukum yang terjangkau bagi masyarakat sebagai  strategi untuk meningkatkan aksea keadilan,” ucap Nurfahmi.

Secara khusus, LBH Yuryst dalam rangka Launching mengangkat Tema Perlindungan UMKM.

Hal ini diinisiasi melihat besarnya potensi usaha mikro di masyarakat, namun rentan terhadap berbagai resiko bisnis, baik penipuan, gagalnya perjanjian, ketenagakerjaan, perizinan dan sebagainya.

Nurfahmi menyebut peran penting usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan perekonomian namun demikian, masih minim perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM.

“Sebagai salah satu sektor ekonomi yang potensial, umkm ini perlu perhatian serius baik dari pemerintah pusat-daerah maupun stakeholder lainnya, Kami LBH Yuryst menilai pendampingan dan bantuan hukum bagi umkm perlu menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas umkm itu sendiri, serta meningkatkan peluang kesejahteraan bagi masyarakat luas” ujar Nurfahmi.

Baca Juga  Tetap Cantik di Usia Tua, Penuhi Kandungan Kolagen dengan Minuman Kecantikan

LBH Yuryst di akhir menyebut kesiapannya dalam membela kepentingan hukum masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.

“Kami berkomitmen memberi bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan rentan, serta semoga hadirnya LBH Yuryst ini dapat memberikan manfaat serta meningkatkan akses hukum bagi masyarakat luas,” demikian Nurfahmi menandaskan.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir  Ubaidillah Saleh dari JAWARA UMKM Depok, Dudi Murodi dari Asosiasi UMKM Depok dan Nani Zara,  perwakilan Dinas Usaha Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok.

Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum Yuryst di inisiasi oleh tiga orang alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang saat ini berkiprah sebagai advokat serta di berbagai instansi dan firma hukum, diantaranya Nurfahmi Islami Kaffah, S.H., M.H., Satria Adhitama Sukma, S.H., M.H., dan Raihan Hudiana S.H., M.H. (*)

Baca Juga  Online Data Area Review -- How to Choose a Secure On the net Document Storage Supplier

Reporter : Irwan Supriyadi
Editor : Andri


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *