Indonesiadaily.net — Tobbyas Ndiwa, kuasa hukum 12 warga tergugat dalam perkara tuduhan perusakan vila di Desa Pandansari, Ciawi, Kabupaten Bogor, mengaku kecewa berat. Pihaknya menolak dengan tegas proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Senin, 19 Agustus 2024, dengan agenda menghadirkan saksi pelapor.
Tobbyas Ndiwa kecewa lantaran saksi pelapor tidak hadir dengan alasan tidak jelas. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksa persidangan dapat dilaksanakan secara online.
“Jaksa mengajukan sidang online bersandar kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2022. Tapi saya patahkan karena Perma itu tidak mengikat dan hanya berlaku hanya saat Covid. Sekarang sudah normal maka harus kembali ke KUHAP dong,” ujarnya.
Selain itu, Tobbyas juga kecewa lantaran saksi pelapor yang absen tak mampu menunjukkan bukti. “Kalau sakit atau ada halangan harus ada buktinya sesuai Pasal 162 KUHAP. Kemudian kami keberatan karena jaksa beralasan saksi pelapor tidak hadir karena sudah berusia tua, padahal anak pelapor juga kan bisa karena masih muda. Apalagi PN juga punya program Japri Si Dilan, untuk antar jemput bagi lansia, orang sakit, ibu hamil, agar bisa hadir di persidangan. Kenapa ini tidak dipakai,” sebutnya lagi.
Ditegaskannya, bahwa saksi sebagai pelapor sesuai dengan Undang-Undang memiliki kewajiban untuk hadir karena harus bisa membuktikan dan punya dalil kuat.
Diduga Ada Upaya Kriminalisasi
Tobbyas menandaskan, sejak kasus ini menetapkan tersangka terhadap 12 orang warga, pihaknya merasa ada kejanggalan dan ia menduga ada upaya kriminalisasi.
“Karena sejak awal ada penyidik yang mengatakan bahwa ini adalah kasus atensi. Harusnya para petugas dan penyidik yang menangkap juga dijadikan saksi. Karena pada hari itu melakukan penangkapan dan pada hari itu menetapkan tersangka dan surat penahanan ditandatangani beberapa hari berikutnya. Padahal ini delik aduan, ada gelar perkara, pemanggilan dan seterusnya sebelum penetapan tersangka. Artinya banyak tahapan KUHAP.yang dikangkangi,” ungkap Tobbyas.
Di samping itu, imbuh Tobbyas, dalam sidang praperadilan pihaknya telah menunjukkan 22 bukti asli kepemilikan tanah dan bangunan vila di Desa Pandansari, Ciawi, atas nama keluarga Raden Raafi Diego Karta Sumitra. Sedangkan pelapor/penggugat hanya mampu menunjukkan dua buah salinan saja.
“Ada banyak hal yang tidak masuk akal. Nanti kami akan buktikan di persidangan perdata,” tukasnya.
Ia menambahkan, bahwa para saksi pelapor tidak menyaksikan langsung 12 warga tergugat/terlapor melakukan perusakan. “Mereka hanya melihat dari CCTV yang tidak menunjukkan adanya kegiatan perusakan,” tandasnya.
Tobbyas pun mengapresiasi Majelis Hakim yang setelah mendengar keberatan dan penolakan Tobbyas cs akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan.
“PN akan melakukan pemanggilan ulang. Persidangan dengan agenda menghadirkan saksi pelapor akan dilanjutkan pad Jumat 23 Agustus 2024,” tutupnya.
(Acep Mulyana)