Indonesiadaily.net – Pemerintah membuat kebijakan kepada pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Hari Raya Idul Fitri 2023.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritik kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan rasa keadilan.
Sedangkan aturan mengenai THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi 29 Maret 2023.
“Kalau kita timbang dengan rasa keadilan, kebijakan bertentangan dengan rasa keadilan. Bagaimana pun para honorer telah mengabdi dan sudah seharusnya mereka mendapat THR,” tutur LaNyalla, Jumat (31/3/2023).
Mantan Ketua PSSI itu menambahkan, pemerintah harusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi para honorer.
“Banyak sekali honorer yang hidup dengan kondisi ekonomi serba pas-pasan, bahkan kekurangan. Tambahan penghasilan ini akan sangat bermanfaat untuk mereka,” tuturnya.
Sementara kondisi ini berbanding terbalik dengan yang lain. Sebab dalam aturan itu seluruh menteri, presiden, hingga anggota DPR mendapatkan THR.
“Tanpa mengecilkan tugas pejabat, tapi secara ekonomi mereka sangat mampu. Seharusnya ada kebijakan yang bisa membantu para honorer, terutama mereka yang juga mengabdi kepada instansi negara,” katanya.
Untuk itu, LaNyalla berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengubah kebijakan yang dapat meringankan beban pegawai honorer saat Ramadhan.
Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari