Jumat, Desember 1, 2023

KPU : Sudah 41 Parpol yang Memiliki Akun Sipol

Indonesiadaily.net – Berdasarkan data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini ada 41 partai politik (parpol) nasional yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Data tersebut per tanggal 4 Agustus pukul 19.43 WIB,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik, Jumat 5 Agustus 2022.

Diketahui input data telah dilakukan sejak 24 Juni 2022. Data tambahan partai tersebut diperbarui sejak Kamis (4/8) malam sekira pukul 19.43 WIB. Idham juga mengingatkan partai politik yang sedang mengunggah dokumen ke Sipol untuk segera melengkapi.

“Tetapi kami juga mengingatkan kepada parpol yang sampai saat ini sedang mengunggah dokumennya agar lebih intens lagi mengunggah dokumen sehingga lebih cepat memenuhi kelengkapan dokumen. Karena kelengkapan parpol hanya kami bisa terima apabila dokumen pendaftarannya lengkap,” ujar dia.

Baca Juga  MenKopUKM: Rumah Produksi Bersama Sejahterakan Petani Kelapa Minahasa Selatan

Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 4 Agustus 2022 pukul 19.43 WIB sebagai berikut:
A. Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
41. Partai Masyumi

Baca Juga  Syarat dan Cara untuk Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cair Oktober 2022

B. Partai Politik Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanah Reformasi

Editor : Fenilya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Perumda Tirta Kahuripan

Latest Articles