KPU Depok Catat Pindah Memilih Didominasi Tugas Kantor, Belajar dan Domisili

0
400
Ketua KPU Depok Wili Sumarlin.(M.Yadi/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net- Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin menyebutkan pelayanan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) didominasi tugas kantor, belajar dan domisili.

“Ada belasan ribu yang kami catat baik pemilih masuk dan pemilih keluar. Rata-rata mereka tugas kantor, belajar dan domisili yang mengurus,” kata Ketua KPU Depok Willi Sumarlin di Depok, Rabu (17/1/2024).

Ia mengatakan pelayanan tersebut telah ditutup pada Senin 15 Januari 2024 pada pukul 23.59 WIB.

“Pelayanan dilayani di PPS yaitu kantor keluarahan, PPK kantor kecamatan dan kantor KPU Depok.  Data yang ada yang diterima Senin kemarin pemilih masuk sebanyak 6.737 orang dan pemilih keluar 5.700 orang,” kata Wili.

Ia menyebutkan ada tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024 yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK).

DPK ini pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah memilih.

“Kemarin Senin kami tutup sampai jam 12 malam,” katanya.

Willi menjelaskan, ada sembilan kategori, meliputi menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan dipanti sosial atau dipanti rehabilitas.

Selanjutnya, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili,  tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

“Persyaratannya berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung misalkan karena tugas, harus melampirkan surat tugas yang ditandatangani pemimpin perusahaan dan lainnya, kemudian jika mahasiswa bisa melampirkan kartu mahasiswanya,” terangnya.

Permohonan pindah memilih ini, pemilih akan menggunakan hak suaranya disesuaikan pada TPS tujuan atau yang diminta dalam formulir.

Nantinya, warga yang mengajukan pindah memilih akan disesuaikan surat suara yang diberikan, misalnya pemohon pindah provinsi, dia akan mendapat satu surat suara (Pilpres), tetapi jika masih provinsi yang sama akan dilihat lagi Dapilnya.

Sedangkan kalau hanya pindah dapil atau kecamatan bisa mendapat 4 jenis surat suara (Pilpres, DPD RI dan DPR RI dan DPRD provinsi) atau 5 surat suara jika hanya berbeda kelurahan dan masih di Dapil yang sama, hanya memilih di TPS yang lain.

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

 

 


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini