Sabtu, September 21, 2024

KPU Banyuwangi Ungkap Baru Ada Satu Bakal Calon Bupati yang Direkomendasikan Partai

Indonesiadaily.net, Banyuwangi – KPU Banyuwangi tengah melakukan persiapan jelang tahapan pendaftaran bakal calon bupati yang akan dibuka mulai tanggal 27 – 29 Agustus mendatang. Namun satu bulan jelang pendaftaran calon bupati, di Banyuwangi baru ada satu bakal calon yang mendapat surat rekomendasi dari partai. Bakal calon tersebut yakni calon petahana Bupati Ipuk Fiestiandani yang sudah mendapat rekomendasi dari Partai Nasdem.

Sedangkan beberapa bakal calon lain yang namanya muncul ke permukaan dan sudah terpasang sejumlah baner, seperti KH Ali Makki Zaini (Gus Makki) dari PKB, KH Abdul Munib Syafaat (Gus Munib), Yusuf Widiatmoko dan Ali Ruci, hingga kini belum mendapat rekom dari partai.

Baca Juga  Kak Seto Sarankan Adanya Area Khusus Anak di Stadion

Bahkan beredar kabar, bakal calon petahana tersebut, selain mendapat rekom dari Nasdem, digadang – gadang juga bakal mendapat rekomendasi dari Gerindra.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Ipuk Fiestiandani mengaku hingga saat ini dirinya belum memegang rekom dari Gerindra.

“Oh, kalau itu saya belum memegang rekomnya, semua masih proses ya,” ujar Ipuk kepada Indonesiadaily.net, usai menggelar sidang paripurna di gedung dewan.

Sementara dengan partai lain, selain Nasdem dan Gerindra, menurut Ipuk juga masih terus melakukan proses komunikasi.

“Calon wakil juga masih proses komunikasi, semuanya masih proses,” tambahnya.

Terpisah, Anang Lukman Afandi saat menggelar sosialisasi tahapan pilkada kepada partai politik beberapa waktu lalu, sempat menyinggung aturan main pada pilkada 2024 jika nantinya hanya ada satu pasangan calon.

Baca Juga  Jadi Calon Ketum PSSI, Nama Erick Thohir Rajai Sejumlah Polling

Menurutnya berdasarkan PKPU No 8 Th 2024 Pasal 136 mengatur tentang pemilihan dengan satu paslon.

Syarat satu pasangan calon yakni, jika selama masa pendaftaran tgl 27 – 29 Juli hanya satu calon yang mendaftar, kemudian dilakukan perpanjangan tiga hari tetap tak ada tambahan paslon lain yang mendaftar, dan berdasarkan penelitian administrasi paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Beberapa penyebab lain potensi adanya ada satu pasangan calon, yakni adanya paslon lain yang meninggal dunia atau berhalangan tetap, sedangkan partai pengusungnya tidak mendaftarkan calon pengganti. selain itu juga dimungkinkan calon yang mendaftar lebih dari satu, namun yang memenuhi syarat dan lolos adminsitrasi hanya satu paslon.

Baca Juga  Libur 1 Muharram, Berikut Jadwal Ganjil Genap Puncak, Bogor

“Jika yang ditetapkan KPU Banyuwangi nantinya hanya satu paslon, maka paslon tersebut tidak otomatis dinyatakan menang, namun akan ada surat suara dengan dua kotak, kondisi ini yang biasa kita sebut lumbung kosong,” pungkasnya.

Penulis : Irham

Editor : Sigit


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan