Kamis, September 19, 2024

KPU Banyuwangi Sosialisasi Peraturan Tentang Visi Misi Pasangan Cabup Sesuai RPJPD

 

Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Visi dan misi pasangan calon bupati harus selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal tersebut diungkapkan
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi. Ia mengatakan salah satu dokumen persyaratan pencalonan yakni harus menyertakan visi dan misi.

Menurutnya berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, Visi dan Misi bakal calon bupati harus sesuai RPJPD.

Selain itu sesuai surat edaran dari Kemendagri kepada KPU RI yang diteruskan kepada KPU kabupaten/kota,  bahwa RPJPD  harus disosialisasikan kepada bakal pasangan calon dan partai politik.

“Mengingat KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD, maka kami mengundang Bappeda dan Kesbangpol Banyuwangi untuk melakukan sosialisasi kepada bakal calon dan parpol,” ujarnya.

Baca Juga  Harkitnas, Faizin Serukan Semangat Persatuan

Kata Anang, sosialiasi sudah dilakukan KPU Banyuwangi beberapa waktu lalu di Hotel Santika. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pimpinan dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu, PCNU, Muhammadiyah, LDII dan Bamag. Selain itu Organisasi Extra Kampus juga turut hadir mulai dari PMII, GMNI, HMI, dan IMM.

“Dengan adanya sosialisasi, harapannya Visi dan Misi bakal calon bupati, nantinya dapat disesuaikan dengan RPJPD, sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 2,” tambahnya.

Selain itu menurut Anang, sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah tersebut yakni menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah, bagi para bakal calon yang akan mengikuti kontestasi pilkada.

Baca Juga  Intip Peta Politik Kulon Progo Jelang Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 terus berjalan. Pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, KPU Banyuwangi akan membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakilnya.

Selanjutnya penetapan calon oleh KPU dilakukan pada 22 September 2024. Besoknya pada 23 September dilakukan pengundian nomor urut bagi paslon yang sudah ditetapkan KPU.  Sementara untuk kampanye, akan dimulai 24 September sampai 24 November dan puncaknya yakni pemungutan suara digelar 27 November 2024.

Penulis : Irham Kusuma

Editor : Sigit

 


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan