Indonesiadaily.net, Banyuwangi – KPU Banyuwangi terus melakukan penelitian berkas adminsitrasi dari kedua bakal calon bupati Banyuwangi yang akan bertarung pada pilkada 2024.
Penelitian berkas administrasi dilakukan di kantor KPU Banyuwangi sejak tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Berikutnya hasil penelitian berkas apakah dinyatakan sah atau ada sebagian yang tidak sah, akan diumumkan pada 6 September.
Anang Lukman Afandi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi mengatakan, penelitian administrasi dilakukan terhadap seluruh dokumen fisik (hard copy), maupun dokumen yang diupload dalam sistem informasi pencalonan (silon).
Kata Anang, salah satu tujuan penelitian berkas adminsitrasi untuk memastikan sah dan tidaknya berkas yang telah didaftarkan. Jika nantinya hasil penelitian ditemukan berkas administrasi yang tidak sah, maka KPU Banyuwangi akan memberikan waktu tambahan kepada bakal calon untuk melakukan perbaikan selama 3 hari.
“Kita berikan waktu kepada bakal paslon untuk melengkapi dan melakukan perbaikan berkas yang tidak sah, sejak tanggal 6, 7 dan 8 September 2024”, ujarnya.
Peluang tambahan waktu tersebut kata dia, harus dimanfaatkan dengan baik oleh tim bakal paslon. Sebab jika tidak, akan memiliki dampak yang serius bagi bakal calon yang bersangkutan.
Anang menambahkan, jika setelah diberikan tambahan waktu untuk melakukan perbaikan ternyata tak bisa dilengkapi, maka berkas tersebut dianggap tidak lengkap dan tidak sah (tidak memenuhi syarat). Dampaknya bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ditetapkan menjadi calon untuk menjadi peserta pada pilkada 2024.
“Untuk penetapan calon, kita lakukan pada tanggal 22 September 2024,” jelasnya.
Tak hanya mengenai berkas administrasi, kata Anang Lukman, hasil tes kesehatan juga sangat menentukan apakah bakal calon tersebut lolos dan tidak. Sebab jika nantinya ada bakal calon yang hasil tes kesehatannya dinyatakan terindikasi menggunakan narkoba, maka hal tersebut juga menjadi kendala bagi bakal calon.
Antara keduanya, berkas administrasi dan hasil tes kesehatan saling memiliki keterkaitan. Jika berkas adminsitrasi dinyatakan sah dan lengkap, kemudian hasil tes kesehatan tak ada masalah, maka yang bersagkutan bisa ditetapkan menjadi calon. Namun jika salah satu ada yang bermasalah, misal hasil tes kesehatan atau berkas adminsitrasinya, maka calon tersebut tidak bisa dinyatakan lolos atau tidak bisa ditetapkan menjadi calon.
“Untuk hasil tes kesehatan, tanggal 4 September sudah kita dapatkan dari rumah sakit Saiful Anwar – Malang,” pungkasnya.
Penulis : Irham Kusuma
Editor : Sigit