Indonesiadaily.net – Manajer artis Bunga Citra Lestari atau BCL, Muhammad Ikhsan Doddyansyah, terancam hukuman 4 tahun penjara karena kedapatan konsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan Ikhsan dijerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Akmal, Sabtu 6 Agustus 2022.
Akmal menuturkan, manajer BCL ini mengaku sudah setahun mengkonsumsi obat penenang jenis Alprazolam.
“Digunakan sudah hampir 1 tahun, sejak 2021,” kata Akmal.
Terpisah, Wakasat Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan manajer BCL ini mengkonsumsi Alprazolam tanpa resep dokter.
“Dia menggunakan Alprazolam tanpa resep dokter,” kata Arief.
Penggunaan Alprazolam harus dengan resep dokter, karena termasuk dalam psikotropika golongan IV.
Manajer BCL ditangkap di kediamannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Agustus 2022 malam. Dia ditangkap bersama seorang temannya.
Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan 7 butir Alprazolam. (*)
Editor : Fenilya